Bahasa Indonesia (ID) EN
Profil Sejarah & Dasar Hukum

Sejarah & Dasar Hukum

Perjalanan panjang LPPM sebagai penggerak Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang kesehatan sejak berdirinya institusi hingga hari ini.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) STIKES Mutiara Mahakam Samarinda lahir sebagai bagian tak terpisahkan dari perjalanan institusi yang dimulai sejak tahun 2007. LPPM hadir untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi — khususnya penelitian dan pengabdian masyarakat — di bidang ilmu kesehatan.

Sejarah LPPM tidak dapat dilepaskan dari sejarah STIKES Mutiara Mahakam itu sendiri, yang terus berkembang menjadi salah satu perguruan tinggi kesehatan unggulan di Kalimantan Timur.

Sejarah LPPM & Institusi

13 Januari 2007
📍

Pendirian Yayasan Mutiara Mahakam

Yayasan Mutiara Mahakam didirikan melalui Akte Notaris Edward Agustian. Yayasan ini menjadi badan penyelenggara pendidikan yang berfokus pada pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan dan sosial.

14 Agustus 2007
🏛️

Berdirinya Akademi Kebidanan Mutiara Mahakam

Ditetapkan melalui SK Mendiknas RI No. 154/D/O/2007. Ini menjadi tonggak awal pendidikan kesehatan di Samarinda dengan fokus program D-III Kebidanan.

Dies Natalis STIKES ditetapkan pada tanggal ini
2019
🔄

Transformasi menjadi STIKES Mutiara Mahakam Samarinda

Berdasarkan SK Kemenristekdikti RI No. 770/KPT/I/2019. Institusi berkembang dengan membuka program baru termasuk Sarjana Administrasi Rumah Sakit dan D-III Kebidanan yang lebih kuat.

2024 – Sekarang
📘

Penguatan LPPM sebagai Unsur Pelaksana Akademik

Sesuai Pasal 68 Statuta Institusi, LPPM resmi menjadi motor penggerak penelitian dan pengabdian masyarakat. LPPM kini mengelola hibah, publikasi, HKI, dan program pengabdian yang berdampak bagi masyarakat Kalimantan Timur.

Dasar Hukum LPPM

Landasan Nasional

  • UU No. 12 Tahun 2012

    Tentang Pendidikan Tinggi – Dasar pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Masyarakat)

  • Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015

    Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

  • Permendikbud No. 3 Tahun 2020

    Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (update)

Landasan Institusi

  • Statuta Institusi

    Pasal 68 – LPPM sebagai unsur pelaksana akademik di bawah Ketua STIKES (tugas: mengelola, mengkoordinasikan, memantau & mengevaluasi penelitian & pengabdian)

  • SK Mendiknas RI No. 154/D/O/2007

    Pendirian Akademi Kebidanan Mutiara Mahakam

  • SK Kemenristekdikti RI No. 770/KPT/I/2019

    Perubahan bentuk menjadi STIKES Mutiara Mahakam Samarinda

  • Akte Notaris Edward Agustian (13 Januari 2007)

    Pendirian Yayasan Mutiara Mahakam sebagai badan penyelenggara

“LPPM hadir untuk meneruskan warisan sejarah institusi, mewujudkan penelitian dan pengabdian yang berbasis bukti ilmiah demi masyarakat Kalimantan yang lebih sehat.”

— Rr. Nindya Mayangsari, S.ST., M.Keb
Kepala LPPM STIKES Mutiara Mahakam Samarinda