Sejarah & Dasar Hukum
Perjalanan panjang LPPM sebagai penggerak Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang kesehatan sejak berdirinya institusi hingga hari ini.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) STIKES Mutiara Mahakam Samarinda lahir sebagai bagian tak terpisahkan dari perjalanan institusi yang dimulai sejak tahun 2007. LPPM hadir untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi — khususnya penelitian dan pengabdian masyarakat — di bidang ilmu kesehatan.
Sejarah LPPM tidak dapat dilepaskan dari sejarah STIKES Mutiara Mahakam itu sendiri, yang terus berkembang menjadi salah satu perguruan tinggi kesehatan unggulan di Kalimantan Timur.
Sejarah LPPM & Institusi
Pendirian Yayasan Mutiara Mahakam
Yayasan Mutiara Mahakam didirikan melalui Akte Notaris Edward Agustian. Yayasan ini menjadi badan penyelenggara pendidikan yang berfokus pada pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan dan sosial.
Berdirinya Akademi Kebidanan Mutiara Mahakam
Ditetapkan melalui SK Mendiknas RI No. 154/D/O/2007. Ini menjadi tonggak awal pendidikan kesehatan di Samarinda dengan fokus program D-III Kebidanan.
Transformasi menjadi STIKES Mutiara Mahakam Samarinda
Berdasarkan SK Kemenristekdikti RI No. 770/KPT/I/2019. Institusi berkembang dengan membuka program baru termasuk Sarjana Administrasi Rumah Sakit dan D-III Kebidanan yang lebih kuat.
Penguatan LPPM sebagai Unsur Pelaksana Akademik
Sesuai Pasal 68 Statuta Institusi, LPPM resmi menjadi motor penggerak penelitian dan pengabdian masyarakat. LPPM kini mengelola hibah, publikasi, HKI, dan program pengabdian yang berdampak bagi masyarakat Kalimantan Timur.
Dasar Hukum LPPM
Landasan Nasional
-
UU No. 12 Tahun 2012
Tentang Pendidikan Tinggi – Dasar pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Masyarakat)
-
Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015
Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
-
Permendikbud No. 3 Tahun 2020
Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (update)
Landasan Institusi
-
Statuta Institusi
Pasal 68 – LPPM sebagai unsur pelaksana akademik di bawah Ketua STIKES (tugas: mengelola, mengkoordinasikan, memantau & mengevaluasi penelitian & pengabdian)
-
SK Mendiknas RI No. 154/D/O/2007
Pendirian Akademi Kebidanan Mutiara Mahakam
-
SK Kemenristekdikti RI No. 770/KPT/I/2019
Perubahan bentuk menjadi STIKES Mutiara Mahakam Samarinda
-
Akte Notaris Edward Agustian (13 Januari 2007)
Pendirian Yayasan Mutiara Mahakam sebagai badan penyelenggara
“LPPM hadir untuk meneruskan warisan sejarah institusi, mewujudkan penelitian dan pengabdian yang berbasis bukti ilmiah demi masyarakat Kalimantan yang lebih sehat.”
Kepala LPPM STIKES Mutiara Mahakam Samarinda